23 Jul 2012

TAHUKAH ANDA???

Ternyata, tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, dimana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidk ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki2 dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.


Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal TAWKIL, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Jumhur ulama mengatakan bahwa kebolehan mewakilkan wewenang kepada orang lain (tawkil) dalam menikahkan pasangan pengantin ini berlaku juga dalam hampir semua hal yang terkait dengan masalah muamalah. Seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, salaf, istishna’ dan lainnya.
Seluruh ulama salaf dan khalaf sepakat membolehkan masalah mewakilkan wali nikah ini secara bulat. Baik Mazhab Abu Hanifah, Malik, As-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal. Bahkan mazhab Abu Hanifah lebih jauh lagi dalam masalah ini, yaitu seorang wanita boleh menjadi wakil dari ayah kandungnya dalam pernikahan dirinya.

Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun boleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.

Islam memberi kemudahan namun harus sesuai prosedur.

Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ”supervisor”, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah.

Ada yang berminat??? Hehehe...
Note ini terinspirasi dari seorang teman yang mengatakan bahwa Presiden Soekarno pernah melakukan proses pernikahan jarak jauh. Setelah saya googling, gak dapet2 juga referensi yang mengatakan Bahwa Presiden Soekarno demikian. Tapi bagaimanapun, ini adalah informasi baru bagi saya. Mari berbagi Ilmu..
Wallaahu’alam..

2 komentar:

  1. klo tinjauan agama membolehkan.dr segi kultur,,sdkt "aneh" klo menikah tp gak ada mempelai wanitax :)

    BalasHapus
  2. Tentu saja ini akan menjadi hal yg sngat 'aneh' dlm masyarakat. Namun, syai'ah mmg membenarkannya. Dimana jika kondisinya tdk memungkinkan untuk menghadirkan slh satu mempelai atau malah kedua2nya :)
    Intinya, just share. Kali aja besok2 kita menemukan kasus sprti ini di masyarakat.. hehe..

    BalasHapus